Saturday, 10 May 2014

WASPADA PUNGLI (Pungutan Liar)

STOP PUNGLI

Oleh Mariyadi dalam mimbaruntan.com, Pontianak—Saat ditanya mengenai Pungutan di jurusan, Herkulana, Pembantu Dekan II Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, mengatakan tidak mengetahui bahwa ada pungutan yang dilakukan oleh pihak jurusan di FKIP sendiri.
“Kalau di PD II Bolehkan, itu dia pakai kuitansi, itu kan tidak pakai kuitansi,” katanya, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Kamis (8/05).
Menurut Herkulana, mahasiswa  tidak boleh membayar apapun saat seminar. Kalau membawa makanan  tidak apa-apa karena itu kemauan mereka sendiri. Sedangkan untuk pungutan yang dilakukan oleh jurusan ini, memang seharusnya tidak ada. “Saya akan panggil dia, saya tegur dia, karena itu tidak diperbolehkan, itu namanya Pungli,” pungkas Herkulana.

__________
Beberapa mahasiswa mengaku bahwa satu di antara oknum pengurus administrasi di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak memungut uang  untuk rekomendasi seminar dan sidang sebesar Rp 75.000,00.
Menurut satu diantara mahasiswa FKIP  angkatan 2010 yang tidak mau disebutkan namanya itu, ia harus membayar Rp 25.000,00 untuk surat rekomendasi Seminar dan Rp 50.000,00 untuk rekomendasi skripsi dan  itu tidak berkuitansi. “Dari kajur dimintak rekomendasi seminar sebesar  Rp 25.000,00 untuk sidang Rp 50.000,00.  Kamek pun heranlah untuk ape ke, pas ditanyakan untuk ape, dibilangnye untuk uang kas jurusan,” ungkapnya, Senin, (5/5).
Begitulah cerita pungutan liar di FKIP Untan yang diakui oleh mahaiswa. Pungutan liar diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 pasal 12 titel e, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”

Friday, 9 May 2014

The Climate Reality Project



A message from the leader

The Climate Reality Project


Posted By: The Climate Reality Project (campaign leader)
The late Senator Daniel Moynihan famously said, "Everyone is entitled to his own opinions, but not to his own facts."
We have all the facts, and they're not changing. We're living in a warming world, but the solutions to a sustainable future are here today. And these solutions start with cutting carbon pollution. 
This proposal is just one sign of many that momentum for climate solutions is well and truly with us. In the United States, a solar system is installed every four minutes. In the past five years, electricity generated by wind in our country has more than tripled. And in the last six months combined, more than 80 percent of the new electricity capacity added to the U.S. grid was renewable energy.
You don't want to miss this opportunity. This is the last time the public will be able to comment on this particular ruling, so be sure to get your comment in before the deadline on May 9.
We need a historic commitment from not only people like you, but also from the U.S. government in order to support a massive, speedy shift away from coal, oil, and gas to renewable forms of energy.
This is how we'll stop climate disruption. The solutions are right here in front of us – we just need to make our choice to act today.
Sincerely,
The Climate Reality team
www.ClimateRealityProject.org

Friday, 2 May 2014

PEKAN RAYA PENDIDIKAN FKIP UNTAN 2014




Pekan Raya Pendidikan (PRP) FKIP UNTAN merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dalam ranah kerja kementrian pendidikan (Kemendik) BEM FKIP UNTAN. Tahun ini, PRP FKIP UNTAN 2014 bertemakan "Wujudkan generasi muda yang kreatif, edukatif, kompetitif, dan inovatif melalui Pekan Raya Pendidikan FKIP UNTAN 2014."

Lomba-lomba yang dihadirkan dalam PRP tahun ini diadaptasi dari tahun lalu dan diberikan inovasi, yakni "Micro Teaching Competition". Pada kegiatan PRP sebelumnya, lomba Micro Teaching ini belum diadakan. Tahun ini, panitia membuat terobosan baru dalam mengadakan lomba Micro Teaching untuk tingkat fakultas.
Lomba-lomba lainnya yang tetap eksis, yaitu: Artikel Nasional Mahasiswa, Artikel Pendidikan Pelajar, Debat Antar Mahasiswa se-Kalimantan barat, dan Pemilihan Duta Pendidikan 2014.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama BEM FKIP UNTAN dengan sejumlah KBM FKIP UNTAN dalam kepanitiaannya.

Wednesday, 16 April 2014

Saturday, 1 March 2014

BICARA TENTANG Gelar Gr. dan Pendidikan Profesi Guru

Guru Profesional, Sarana Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Oleh: berbagai sumber
Gelar ‘Gr.’ belakangan ini sudah mulai dimunculkan dalam perbincangan terkait Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dilansir dalam sekolahdasar.net: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mewajibkan seluruh guru untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Menurut Mendikbud Mohamad Nuh, seorang sarjana pendidikan (S.pd) masih belum bisa disebut sebagai guru sebelum lulus dari PPG dan sertifikasi guru. Sehingga seluruh guru dengan gelar S.pd diwajibkan mengenyam kembali bangku kuliah melalui PPG sebelum menjadi guru. 
Rencana pemerintah memberi gelar Gr untuk guru menimbulkan pertanyaan di kalangan guru. Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Surakarta Sugiaryo khawatir pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapatkan gelar Gr akan tumpang-tindih dengan proses pembelajaran di universitas.

Sebab, dalam kurikulum sarjana pendidikan, sudah tercakup materi tentang profesionalitas guru. “Misalnya ada mata kuliah metodologi pembelajaran atau kependidikan,” katanya kepadaTempo, Senin, 10 Februari 2014.

Lalu ada kewajiban bagi calon sarjana pendidikan untuk menempuh praktek mengajar selama tiga bulan di sekolah mitra. “Lulusan fakultas keguruan dan ilmu pendidikan (FKIP) pun dapat dua sertifikat. Yaitu sarjana pendidikan dan akta IV untuk bekal mengajar,” ucapnya.

Sugiaryo mengatakan akta IV melekat dalam kurikulum calon guru di FKIP. Jika pemerintah memaksakan ada PPG, seharusnya materi kompetensi dipisahkan dari kurikulum di FKIP. “Pemerintah jangan tergesa-gesa menerapkan guru sebagai profesi. Harus ada uji kurikulum, uji kompetensi, dan sebagainya,” katanya.

Dia meminta pemerintah melakukan 
kajian mendalam ihwal pentingnya gelar Gr bagi guru dan proses mendapatkannya.Sebab, struktur kurikulum saat ini sudah mencakup profesionalitas guru. ”Jangan disamakan dengan dokter atau akuntan. Mereka memang harus melalui pendidikan profesi agar menyandang gelar dokter atau akuntan dan bisa praktek,” ucapnya.

Pengamat pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Furqon Hidayatullah mendukung pemberian gelar Gr untuk guru. Dia menilai gelar Gr dan proses mendapatkannya sebagai bentuk penguatan terhadap profesi guru. ”Harapannya guru lebih siap menghadapi tantangan,” ujarnya. Dilansir oleh tempo.co.

Dilansir dalam koranpendidikan.com: Mendikbud M. Nuh menyatakan, peluang menjadi PNS guru tidak hanya dimiliki sarjana lulusan FKIP atau LPTK. Semua sarjana dari bidang ilmu lain juga memiliki kesempatan yang sama, setelah mengikuti PPG dan mengantongi sertifikat pendidik. Akan tetapi, pakar manajemen pendidikan Universitas Negeri Malang (UM) Dr Waras Kamdi MPd, memandang PPG tidak lah sesederhana itu. Apalagi, dianalogikan secara ala kadarnya dengan profesi dokter, pengacara, atau pun akuntan.
“Ini (analogi) adalah bentuk simplifikasi (penyederhanaan, red) yang kurang tepat. PPG, mestinya bukan asal. Peserta PPG harus memiliki latar belakang pendidikan linier atau relevan dengan ilmu keguruan sebelumnya. Kemendikbud harusnya konsisten diawali dari hal ini,” tegas Waras.
Jika hal ini dipaksakan, tersirat Waras tampak pesimis PPG akan menghasilkan calon guru kompeten dan profesional nantinya. Lalu, seperti apa konsep dan disain PPG sehingga jaminan mutu outputnya bisa dipastikan? Menurut Waras, input dan model pendidikan dalam PPG tetap harus diperhatikan syarat dan karakternya secara khusus. Untuk calon peserta, tidak bisa siapa pun, termasuk mahasiswa atau sarjana non-kependidikan, bisa langsung mengikuti PPG.
“Untuk bisa mengikuti PPG, input peserta non-keguruan tetap harus mengalami perkuliahan teori-teori pembelajaran dan keguruan terlebih dahulu, melalui program dual degree atau sejenisnya. Konsep syarat ini yang selama ini belum diakomodir Kemendikbud,” sesal pria yang juga menjabat Dekan Fakultas Teknik UM ini.
Seberapa penting kah teori-teori akademik keguruan tersebut? Apalagi, ada anggapan sarjana non-keguruan memiliki penguasaan konsep yang lebih hebat dibanding lulusan kependidikan atau keguruan. Menurut Waras, teori-teori akademik kependidikan dan keguruan diyakini menjadi dasar filosofis yang membentuk epistemologi dan pola pikir guru terkait profesi pedagogik dan profesionalnya. Dasar-dasar kependidikan ini pula yang bisa mempengaruhi pengambilan keputusan seorang guru dalam pengelolaan kelas dan aktivitas belajar-pembelajaran.
“(Teori-teori kependidikan) sangat penting. Justru, jangan dianggap sepele dan diabaikan,” tambah Waras.
Jika lama studi PPG tak lebih dari satu atau dua tahun, bukan kah akan sama saja dengan program Akta Mengajar IV yang selama ini ada? Toh, bagi mahasiswa kependidikan, materi keguruan juga sudah diperolehnya setidaknya sebanyak 40 SKS.
Soal ini, Waras memastikan PPG akan jauh berbeda. Model perkuliahan PPG akan dirancang dengan disain interrenship. Artinya, tidak lagi banyak teori akademik pendidikan dan keguruan. Sebaliknya, mahasiswa akan banyak mengaplikasikan ilmu keguruan dengan praktik magang langsung di dunia pendidikan. Di sekolah-sekolah yang ditunjuk, akan ada guru-guru pamong yang akan membimbing peserta PPG. min-KP

Wednesday, 15 January 2014

E-Bulpen BEM FKIP Untan 2013/14 edisi Kedua

E-Bulpen BEM FKIP Untan 2013/14 edisi kedua. Silahkan diunduh. Selamat membaca. Semoga terinspirasi 




DOWNLOAD E-Bulpen BEM FKIP Untan 2013/14 edisi kedua :



E-Bulpen edisi perdana bagi yang belum baca dapat diunduh di E-Bulpen Edisi Perdana