STOP PUNGLI |
Oleh Mariyadi dalam mimbaruntan.com, Pontianak—Saat ditanya mengenai Pungutan di jurusan, Herkulana, Pembantu Dekan II Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, mengatakan tidak mengetahui bahwa ada pungutan yang dilakukan oleh pihak jurusan di FKIP sendiri.
“Kalau di PD II Bolehkan, itu dia pakai kuitansi, itu kan tidak pakai kuitansi,” katanya, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Kamis (8/05).
Menurut Herkulana, mahasiswa tidak boleh membayar apapun saat seminar. Kalau membawa makanan tidak apa-apa karena itu kemauan mereka sendiri. Sedangkan untuk pungutan yang dilakukan oleh jurusan ini, memang seharusnya tidak ada. “Saya akan panggil dia, saya tegur dia, karena itu tidak diperbolehkan, itu namanya Pungli,” pungkas Herkulana.
__________
Beberapa mahasiswa mengaku bahwa satu di antara oknum pengurus administrasi di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak memungut uang untuk rekomendasi seminar dan sidang sebesar Rp 75.000,00.
Menurut satu diantara mahasiswa FKIP angkatan 2010 yang tidak mau disebutkan namanya itu, ia harus membayar Rp 25.000,00 untuk surat rekomendasi Seminar dan Rp 50.000,00 untuk rekomendasi skripsi dan itu tidak berkuitansi. “Dari kajur dimintak rekomendasi seminar sebesar Rp 25.000,00 untuk sidang Rp 50.000,00. Kamek pun heranlah untuk ape ke, pas ditanyakan untuk ape, dibilangnye untuk uang kas jurusan,” ungkapnya, Senin, (5/5).
Begitulah cerita pungutan liar di FKIP Untan yang diakui oleh mahaiswa. Pungutan liar diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 pasal 12 titel e, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”
0 comments:
Post a Comment