Saturday, 10 May 2014

Alamat Dinas Pendidikan di Kalimantan Barat

1. Dinas Pendidikan Prov. Kalimantan BaratJl. Sutan Syahril No.7 Pontianak (78116)Telp. 0561-734602,733756, Faksimili 0561-732976
2. Dinas Pendidikan Kab. SambasJl. Panji Anom Komplek SDN 6 Durian-Sambas (79400)Telp. 0561-391235, Faksimili 0561-391235 
3. Dinas Pendidikan Kab. PontianakJl. Raden Kusno No. 117 Mempawah - Pontianak (78912)Telp. 0561 691417,691868, Faksimili 0561-691868
4. Dinas Pendidikan Kab. SanggauJl. Jend. Sudirman No. 21 Kel. Bunut - Sanggau (78511)Telp. 0564-21120,21826, Faksimili 0564-21826
5. Dinas Pendidikan Kab. Ketapang Jl. Letjen S. Parman No. 55 Ketapang (78851)Telp. 0534-32501,32532
6. Dinas Pendidikan Kab. Sintang Jl. Dr.Wahidin Sudirohusodo, SintangTelp. 0565-21605,21606
7. Dinas Pendidikan Kab. Kapuas HuluJl. Danau Luar No.10 Puttussibau ( 78711)Telp. 0567 21092, Faksimili 0567-21172
8. Dinas Pendidikan Kab. BengkayangJl. Guna Baru, Dusun Rangkang-Kota Bengkayang (79182)Telp. 0562-441307,441821,441271,441324, Faksimili 0562-441307
9. Dinas Pendidikan Kab. LandakJl. Pangeran Cinata Ngabang, Bardanadi, Ngabang (79357)Telp. 0563-21929, Faksimili 0563-21929
10. Dinas Pendidikan Kab. MelawiNanga Pinoh (Kab. Induk Sintang)
11. Dinas pendidikan Kota singkawang (79123)
Jl.Alianyang, singkawang
Telp.0562-632132, Fax 0562-638889
12. Dinas Pendidikan Kota PontianakJl. Sutoyo telp (0561) 736711
email : dinas-pendidikan@pontianakkota.go.id

PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR TAHUN 2014-DISPORA Kota Pontianak



DEFINISI, DESKRIPSI BIDANG KEPELOPORAN,
PERSYARATAN DAN KRITERIA

A. DEFINISI KEPELOPORAN
Kepeloporan merupakan akumulasi dari semangat, sikap dan jiwa kesukarelawanan yang dilandasi kesadaran diri atas tanggung jawab sosial untuk menciptakan sesuatu dan /atau mengubah gagasan menjadi suatu karya nyata yang dilaksanakan secara konsisten, gigih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta diakui pemerintah.
B. DESKRIPSI BIDANG KEPELOPORAN

1. Pendidikan

Kepeloporan bidang Pendidikan adalah suatu karya nyata pada bidang pendidikan yang diprakarsai oleh pemuda untuk mengatasi permasalahan pendidikan baik secara kualitas, maupun kuantitas, termasuk di dalamnya adalah pengembangan teknologi, metodologi dan pola managerial yang bermanfaat bagi masyarakat.

2. Sosial Budaya dan Pariwisata
Kepeloporan bidang Sosial Budaya dan Pariwisata adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan terkait dengan bidang belanegara, kerukunan, seni dan budaya atau kegiatan kemasyarakatan lain yang bertujuan untuk dapat terciptanya kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera, serta melestarikan kekayaan budaya yang dapat mengharumkan nama bangsa.
3. Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Kepeloporan bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan, mengembangkan dan melestarikan dengan memanfaatkan teknologi atau kegiatan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang terkonsentrasi pada pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan meliputi sektor pertanian, kelautan, kehutanan.
4. Industri dan Kesehatan Pangan
Kepeloporan bidang Industri dan Kesehatan Pangan adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi pangan dan kegiatan lainnya dalam bidang pengolahan pangan dan makanan sehat yang bertujuan untuk meningkatkan nilai guna dan kemanfaatan bahan pangan, dalam meningkatkan gizi dan derajat kesehatan masyarakat.
5. Komunikasi dan Informasi
Kepeloporan bidang Komunikasi dan Informasi adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup,
sistem, program dan piranti (hardware) yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.

C. PERSYARATAN

Persyaratan atau ketentuan umum bagi peserta, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia, usia 16 s.d. 30 tahun ( pada 28 Oktober 2014 tidak melebihi usia 30 tahun dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran dan KTP);
2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan (ditandai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat);
3. Belum pernah memperoleh penghargaan tingkat nasional lainnya dari Kemenpora.
4. Tidak sedang mengikuti proses penilaian kepeloporan /prestasi sejenis lainya dari Kemenpora.
5. Memiliki suatu karya nyata bidang kepeloporan yang dilaksanakan secara konsisten dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan masyarakat.
6. Kepeloporan yang dicapai telah diimplementasikan paling sedikit selama waktu 2 (dua) tahun;
7. Mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas yang menangani Bidang Kepemudaan .
8. Tidak menggunakan fasilitas negara dalam kepeloporannya.
9. Tidak berstatus sebagai PNS atau Pegawai tetap BUMN/D

D. KRITERIA

1. Bidang Pendidikan

a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum;
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, jiwa, kesukarewanan, berbudi pekerti dan bermartabat;
d. Memprakarsai upaya mengatasi masalah pendidikan di wilayahnya seperti, membangun fasilitas pendidikan yang menjadikan masyarakat terbuka akses sekolahnya; menciptakan program pendidikan yang berakses pada kemudahan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya;
e. Mengembangkan teknologi, metodologi, pola managerial bidang pendidikan yang bermanfaat bagi meningkatnya mutu proses pembelajaran di sekolah, dan penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat.

2. Bidang Sosial Budaya dan Pariwisata
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum;
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, jiwa kesukarelawanan. bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat;
d. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang belanegara, yang bermanfaat bagi peningkatan semangat bela negara dan keamanan dalam kehidupan masyarakat.
f. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang seni dan budaya, yang bermanfaat bagi peningkatan kreasi seni, pelestarian budaya dan mengembangkan pariwisata tingkat daerah atau nasional.
g. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang agama, yang bermanfaat bagi peningkatan kesadaran dan kualitas hidup beragama bagi masyarakat.
h. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang olahraga, yang bermanfaat bagi peningkatan semangat dan kesadaran berolahraga untukmeningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat.
i. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan, terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bertujuan untuk mengangkat harkat martabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum.
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat.
d. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang kelautan bertujuan memelihara, mengolah, dan melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan di sektor kelautan, yang bermanfaat bagi meningkatnya kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan perlindungan kekayaan alam kelautan.
e. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang bertujuan memelihara, mengolah, dan melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan di sektor kehutanan, yang bermanfaat bagi meningkatnya kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan perlindungan kekayaan alam hutan.
f. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang bertujuan memelihara, mengolah, dan melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan di sektor pertanian, yang bermanfaat bagi meningkatnya kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan perlindungan kekayaan alam pertanian.
4. Industri dan Kesehatan Pangan
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum.
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat.
d. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang industri dan pengolahan pangan yang bertujuan untuk meningkatkan gizi dan makanan sehat bagi masyarakat.
e. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang industri dan pengolahan makanan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan gizi dan makanan sehat bagi masyarakat.

5. Komunikasi dan Informasi
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum.
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat.
d. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup, sistem komunikasi dan informasi yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.
e. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup, program komunikasi dan informasi yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.
f. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup, piranti komunikasi dan informasi yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.

MENYONGSONG PEMIRAMA FKIP UNTAN 2014

Debat Kandidiat Pemirama FKIP UNTAN 
Sabtu(10/5), Debat kandidat Pemirama FKIP UNTAN berlangsung sejak pukul 08.00 WIB. Debat kandidat ini dilaksanakan di ruang 10 dan 11 kampus I FKIP UNTAN diikuti oleh dua kandidat calon presiden mahasiswa (CAPRES) dan calon wakil presiden mahasiswa (CAWAPRES). CAPRES-CAWAPRES dengan nomor urut 1 yakni : Raden Fajar Septiary W. (P.Matematika) - Yansah (P.Biologi). Kemudian nomor urut 2 yaitu: Sumadi (P.Ekonomi) - Wisnu Kristiawan (P.Kimia).



Bersama-sama untuk menuju FKIP lebih baik.
Ayo memilih!

WASPADA PUNGLI (Pungutan Liar)

STOP PUNGLI

Oleh Mariyadi dalam mimbaruntan.com, Pontianak—Saat ditanya mengenai Pungutan di jurusan, Herkulana, Pembantu Dekan II Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, mengatakan tidak mengetahui bahwa ada pungutan yang dilakukan oleh pihak jurusan di FKIP sendiri.
“Kalau di PD II Bolehkan, itu dia pakai kuitansi, itu kan tidak pakai kuitansi,” katanya, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Kamis (8/05).
Menurut Herkulana, mahasiswa  tidak boleh membayar apapun saat seminar. Kalau membawa makanan  tidak apa-apa karena itu kemauan mereka sendiri. Sedangkan untuk pungutan yang dilakukan oleh jurusan ini, memang seharusnya tidak ada. “Saya akan panggil dia, saya tegur dia, karena itu tidak diperbolehkan, itu namanya Pungli,” pungkas Herkulana.

__________
Beberapa mahasiswa mengaku bahwa satu di antara oknum pengurus administrasi di Fakultas Ilmu Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak memungut uang  untuk rekomendasi seminar dan sidang sebesar Rp 75.000,00.
Menurut satu diantara mahasiswa FKIP  angkatan 2010 yang tidak mau disebutkan namanya itu, ia harus membayar Rp 25.000,00 untuk surat rekomendasi Seminar dan Rp 50.000,00 untuk rekomendasi skripsi dan  itu tidak berkuitansi. “Dari kajur dimintak rekomendasi seminar sebesar  Rp 25.000,00 untuk sidang Rp 50.000,00.  Kamek pun heranlah untuk ape ke, pas ditanyakan untuk ape, dibilangnye untuk uang kas jurusan,” ungkapnya, Senin, (5/5).
Begitulah cerita pungutan liar di FKIP Untan yang diakui oleh mahaiswa. Pungutan liar diatur dalam Undang-undang No. 20 tahun 2001 pasal 12 titel e, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”

Friday, 9 May 2014

The Climate Reality Project



A message from the leader

The Climate Reality Project


Posted By: The Climate Reality Project (campaign leader)
The late Senator Daniel Moynihan famously said, "Everyone is entitled to his own opinions, but not to his own facts."
We have all the facts, and they're not changing. We're living in a warming world, but the solutions to a sustainable future are here today. And these solutions start with cutting carbon pollution. 
This proposal is just one sign of many that momentum for climate solutions is well and truly with us. In the United States, a solar system is installed every four minutes. In the past five years, electricity generated by wind in our country has more than tripled. And in the last six months combined, more than 80 percent of the new electricity capacity added to the U.S. grid was renewable energy.
You don't want to miss this opportunity. This is the last time the public will be able to comment on this particular ruling, so be sure to get your comment in before the deadline on May 9.
We need a historic commitment from not only people like you, but also from the U.S. government in order to support a massive, speedy shift away from coal, oil, and gas to renewable forms of energy.
This is how we'll stop climate disruption. The solutions are right here in front of us – we just need to make our choice to act today.
Sincerely,
The Climate Reality team
www.ClimateRealityProject.org

Friday, 2 May 2014

PEKAN RAYA PENDIDIKAN FKIP UNTAN 2014




Pekan Raya Pendidikan (PRP) FKIP UNTAN merupakan kegiatan tahunan yang dilaksanakan dalam ranah kerja kementrian pendidikan (Kemendik) BEM FKIP UNTAN. Tahun ini, PRP FKIP UNTAN 2014 bertemakan "Wujudkan generasi muda yang kreatif, edukatif, kompetitif, dan inovatif melalui Pekan Raya Pendidikan FKIP UNTAN 2014."

Lomba-lomba yang dihadirkan dalam PRP tahun ini diadaptasi dari tahun lalu dan diberikan inovasi, yakni "Micro Teaching Competition". Pada kegiatan PRP sebelumnya, lomba Micro Teaching ini belum diadakan. Tahun ini, panitia membuat terobosan baru dalam mengadakan lomba Micro Teaching untuk tingkat fakultas.
Lomba-lomba lainnya yang tetap eksis, yaitu: Artikel Nasional Mahasiswa, Artikel Pendidikan Pelajar, Debat Antar Mahasiswa se-Kalimantan barat, dan Pemilihan Duta Pendidikan 2014.

Kegiatan ini terselenggara atas kerjasama BEM FKIP UNTAN dengan sejumlah KBM FKIP UNTAN dalam kepanitiaannya.