PEMILIHAN PEMUDA PELOPOR TAHUN 2014-DISPORA Kota Pontianak
DEFINISI, DESKRIPSI BIDANG KEPELOPORAN,
PERSYARATAN DAN KRITERIA
A. DEFINISI KEPELOPORAN
Kepeloporan merupakan akumulasi dari semangat, sikap dan jiwa kesukarelawanan yang dilandasi kesadaran diri atas tanggung jawab sosial untuk menciptakan sesuatu dan /atau mengubah gagasan menjadi suatu karya nyata yang dilaksanakan secara konsisten, gigih dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta diakui pemerintah.
B. DESKRIPSI BIDANG KEPELOPORAN
1. Pendidikan
Kepeloporan bidang Pendidikan adalah suatu karya nyata pada bidang pendidikan yang diprakarsai oleh pemuda untuk mengatasi permasalahan pendidikan baik secara kualitas, maupun kuantitas, termasuk di dalamnya adalah pengembangan teknologi, metodologi dan pola managerial yang bermanfaat bagi masyarakat.
2. Sosial Budaya dan Pariwisata
Kepeloporan bidang Sosial Budaya dan Pariwisata adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan terkait dengan bidang belanegara, kerukunan, seni dan budaya atau kegiatan kemasyarakatan lain yang bertujuan untuk dapat terciptanya kehidupan masyarakat yang damai dan sejahtera, serta melestarikan kekayaan budaya yang dapat mengharumkan nama bangsa.
3. Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
Kepeloporan bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan, mengembangkan dan melestarikan dengan memanfaatkan teknologi atau kegiatan lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang terkonsentrasi pada pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan meliputi sektor pertanian, kelautan, kehutanan.
4. Industri dan Kesehatan Pangan
Kepeloporan bidang Industri dan Kesehatan Pangan adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi pangan dan kegiatan lainnya dalam bidang pengolahan pangan dan makanan sehat yang bertujuan untuk meningkatkan nilai guna dan kemanfaatan bahan pangan, dalam meningkatkan gizi dan derajat kesehatan masyarakat.
5. Komunikasi dan Informasi
Kepeloporan bidang Komunikasi dan Informasi adalah karya nyata yang dilakukan oleh pemuda dalam menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup,
sistem, program dan piranti (hardware) yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.
C. PERSYARATAN
Persyaratan atau ketentuan umum bagi peserta, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia, usia 16 s.d. 30 tahun ( pada 28 Oktober 2014 tidak melebihi usia 30 tahun dengan melampirkan fotokopi akte kelahiran dan KTP);
2. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela, atau merugikan masyarakat dan/atau lingkungan (ditandai dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat);
3. Belum pernah memperoleh penghargaan tingkat nasional lainnya dari Kemenpora.
4. Tidak sedang mengikuti proses penilaian kepeloporan /prestasi sejenis lainya dari Kemenpora.
5. Memiliki suatu karya nyata bidang kepeloporan yang dilaksanakan secara konsisten dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta mampu memberikan nilai tambah pada aspek kehidupan masyarakat.
6. Kepeloporan yang dicapai telah diimplementasikan paling sedikit selama waktu 2 (dua) tahun;
7. Mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas yang menangani Bidang Kepemudaan .
8. Tidak menggunakan fasilitas negara dalam kepeloporannya.
9. Tidak berstatus sebagai PNS atau Pegawai tetap BUMN/D
D. KRITERIA
1. Bidang Pendidikan
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum;
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, jiwa, kesukarewanan, berbudi pekerti dan bermartabat;
d. Memprakarsai upaya mengatasi masalah pendidikan di wilayahnya seperti, membangun fasilitas pendidikan yang menjadikan masyarakat terbuka akses sekolahnya; menciptakan program pendidikan yang berakses pada kemudahan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pendidikannya;
e. Mengembangkan teknologi, metodologi, pola managerial bidang pendidikan yang bermanfaat bagi meningkatnya mutu proses pembelajaran di sekolah, dan penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat.
2. Bidang Sosial Budaya dan Pariwisata
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum;
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, jiwa kesukarelawanan. bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat;
d. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang belanegara, yang bermanfaat bagi peningkatan semangat bela negara dan keamanan dalam kehidupan masyarakat.
f. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang seni dan budaya, yang bermanfaat bagi peningkatan kreasi seni, pelestarian budaya dan mengembangkan pariwisata tingkat daerah atau nasional.
g. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang agama, yang bermanfaat bagi peningkatan kesadaran dan kualitas hidup beragama bagi masyarakat.
h. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang olahraga, yang bermanfaat bagi peningkatan semangat dan kesadaran berolahraga untukmeningkatkan kesehatan dan kebugaran masyarakat.
i. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan masalah sosial kemasyarakatan, terkait dengan nilai-nilai kemanusiaan yang bertujuan untuk mengangkat harkat martabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Bidang Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum.
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat.
d. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang kelautan bertujuan memelihara, mengolah, dan melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan di sektor kelautan, yang bermanfaat bagi meningkatnya kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan perlindungan kekayaan alam kelautan.
e. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang bertujuan memelihara, mengolah, dan melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan di sektor kehutanan, yang bermanfaat bagi meningkatnya kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan perlindungan kekayaan alam hutan.
f. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang bertujuan memelihara, mengolah, dan melestarikan sumberdaya alam dan lingkungan di sektor pertanian, yang bermanfaat bagi meningkatnya kualitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga kelestarian dan perlindungan kekayaan alam pertanian.
4. Industri dan Kesehatan Pangan
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum.
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat.
d. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang industri dan pengolahan pangan yang bertujuan untuk meningkatkan gizi dan makanan sehat bagi masyarakat.
e. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan bidang industri dan pengolahan makanan kesehatan, yang bertujuan untuk meningkatkan gizi dan makanan sehat bagi masyarakat.
5. Komunikasi dan Informasi
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan tidak cacat hukum.
c. Memiliki idealisme, kejujuran, integritas, bijaksana, berbudi pekerti dan bermartabat.
d. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup, sistem komunikasi dan informasi yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.
e. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup, program komunikasi dan informasi yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.
f. Menciptakan dan/atau mengembangkan teknologi atau kegiatan lainnya, terkait dengan teknologi dan kegiatan lainnya dalam bidang komunikasi dan informasi yang mencakup, piranti komunikasi dan informasi yang bertujuan membantu masyarakat dalam memudahkan akses komunikasi informasi.
0 comments:
Post a Comment